Liputan Politik - Irjen M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya menyatakan soal rencana aksi pada tanggal 11 Februari yang akan datang. pak Kapolda menghimbau kepada para peserta untuk tetap menaati tata tertip serta peraturan yang ada selama aksi tersebut berlangsung.
"Masa akan mengadakan demo pada tanggal 11 Februari dalam rangka Istiglal dirute monas dengan berjalan kaki hingga ke bundaran Hi dan melewati Thamrin dan balik lagi ke Monas," Ungkap Irawan yang di liput oleh Liputan Politik di kantor KPU DKI.
Ia juga menyatakan kalau ada beberapa kubu yang mengumpulkan masa pada tanggal 12 Februari di Istiglal dan rutenya itu ke Khataman.
"Lanjut pada tanggal 15 Februari bakal di adakan Sholat subuh bersama dan juga akan berjalan kaki ke TPS dari Istiglal, sekaligus masa ingin mengawasi berjalanya masa pencoblosan tersebut sambil menjaga TPS agar tetap aman, walaupun itu sudah ada yang mengawasi," Lanjutnya.
Ia memberitahkan kepada para peserta yang mengikuti aksi tersebut agar tetap tertib.
"Kami himbaukan ke para peserta untuk selalu mematuhi peraturan sesuai undang undang yang sudah berlaku yakni no 9 Tahun 1998 yang isinya soal kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum," Kata Iriawan.
Dengan tegas ia katakan kepada para peserta untuk bisa bertanggung jawab akan apa yang ia kemukakan dan juga bisa menghormati hak dari setiap kebebasan orang lain, para peserta juga harus bisa dengan tertib mengikuti langkah - langkah sesuai hukum yang berlaku dan sama sekali tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
"Bila aksi unjuk rasa ini tidak berjalan dengan tertib dan melanggar peraturan maka berdasarkan dari pasal yang tertera di pasa 15 yang isinya pelaksanaan pendapat di muka umum bisa di bubarkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di pasal 6 dan pasal 9 UU tahun 1998, Pengunjuk rasa harus di bubarkan." Katanya.
Dari pihak Kapolda sendiri menegaskan akan menindak keras bagi peserta yang telah melanggar aturan. harapanya ialah semua masyarakat bisa mematuhi hal ini.
"Pelaku pelanggaran bakal mendapatkan sebuah sanksi berupa hukum yang tertera di pasal 19 yang isinya akan diberikan sanksi kepada pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran umum, pastinya kami juga meminta kepada masyarakan agar bisa mematuhi apa saja yang sudah di sampaikan saat ini," Lugasnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon