Liputan Politik - Dari Pihak Jaksa KPK saat ini sudah menyatakan satu per satu nama - nama yang menerima aliran dana haram tersebut soal proyek e-KTP. Pihak - pihak tersebut diantaranya datang dari 3 golongan yakni Politikus, Birokrat, dan juga Korporasi.
Dari ketiga golongan tersebut terdapat nama - nama besar seperti Agun Gunandjar, Gamawan Fauzi dan juga Marzuki Ali. tidak hanya itu saja, beberapa perusahaan yang turut serta dalam pengadaan proyek tersebut juga terkena siraman dana haram.
Dari isi dakwaan yang sudah di bacakan oleh pihak jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, jakarta pusat pada hari Kamis 9-3-2017, kedua terdakwa yakni Irman dan juga Sugiharto turut menerima dana haram tersebut. Irman sendiri mengantongi USD 877.700, Rp 2.371.250.000 serta SGD 6 ribu, dan untuk Sugiharto sendiri memperoleh USD 3.473.830.
"Tidak hanya membuat diri menjadi kaya saja, mereka juga turut membagi bagikan dana melalui kerja sama kepada orang lain dan juga korporasi," Ungkap jaksa KPK yang diwawancarai Liputan Politik.
Inilah nama - nama yang disebut oleh Jaksa KPK telah menerima aliran dana dari Proyek e-KTP yang tertera di surat dakwaan sebagai berikut :
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta serta Rp 50 Juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta serta RP 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu serta RP 25 juta
- 6 orang yang termasuk anggota lelang mendapatkan USD 50 ribu / orang
- Husni Fahmi USD 150 ribu serta 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu serta Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa yang menjabat sebagai anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Nu'man Abdul Hakim, Rindoko, Jamal Aziz, Abdul Malik Haramaen, dan Jazuli Juwaini selaku kaposi di Komisi II DPR memperoleh USD 37 ribu / Orang.
- Markus Nari RP 4 Miliar serta USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Agus Iswanto, Abraham Mose, Darma Mapangara, dan juga Andra Agusalam yang merupakan direksi PT LEN Industri kebagian Rp 1 Miliar / orang
- Wahyudin Bagenda yang merupakan direktur Utama PT LEN Industri RP 2 Miliar
- Marzuki Ali Rp 20 Miliar.
- Johanes Marlien USD 14,880 juta serta RP 25 miliar lebih
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya kecipratan USD 556 ribu yang bila di bagi perorangnya mendapatkan USD 13-18 ribuan.
- Beberapa jumlah anggora yang merupakan tim dari Fatmawati yakni Bobby, Andi Noor, Eko Purwoko, Benny Akhir, Wahyu Setyo, Kurniawan, dan Dudi dibagi RP 60 juta / orang
- Selaku manajemen Konsorsium bersama PNRI mendapatkan Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yakni holding dari company PT Sandipala Artha Putra memperoleh RP 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Socofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
ConversionConversion EmoticonEmoticon